Bus Aceh Tengah Harus Uji Kelayakan

Takengon: 04/05/2014 : Apabila kendaraan tak layak jalan tetap beroperasi mengangkut penumpang dan sebagainya, maka  Kondisi tersebut tentu dapat memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Menghindari itu semua, kepala dinas perhubungan Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Apri meminta perusahaan, atau pemilik jasa angkutan memeriksakan dan melakukan uji kelayakan guna memberikan rasa nyaman dan keselamatan bagi penumpang.
Menururt Syahrial semua kendaraan yang akan beroperasi sebagai jasa angkutan harus terjamin kondisinya sehingga keselamatan penumpang terjamin.
Ditambahkan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah Syahrial Apri dalam prosedur uji KIR, kendaraan diharuskan melewati beberapa tahapan.
Diantaranya adalah  emisi gas buang, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, serta kedalaman alur ban.
Sn

Download

 
Copyright © 2013. RRI--Takengon | riyan | Ridho Putra- All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com