Takengon: 04/05/2014 : Apabila
kendaraan tak layak jalan tetap beroperasi mengangkut penumpang dan sebagainya,
maka Kondisi tersebut tentu dapat memicu
terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Menghindari
itu semua, kepala dinas perhubungan Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Apri meminta
perusahaan, atau pemilik jasa angkutan memeriksakan dan melakukan uji kelayakan
guna memberikan rasa nyaman dan keselamatan bagi penumpang.
Menururt
Syahrial semua kendaraan yang akan beroperasi sebagai jasa angkutan harus
terjamin kondisinya sehingga keselamatan penumpang terjamin.
Ditambahkan
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah Syahrial Apri dalam prosedur uji KIR,
kendaraan diharuskan melewati beberapa tahapan.
Diantaranya
adalah emisi gas buang, tingkat
kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan,
kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan,
serta kedalaman alur ban.
Sn