Masyarakat
di perkotaan Aceh Tengah telah sadar akan pentinganya mendirikan bangunan
dengan memperhatikan terlebih dahulu tentang
izin mendirikan bangunan.
Hal itu
disampaikan Kepala Seksi Tata Bangunan dan Pemeliharaan Dinas Cipta Karya Aceh
Tengah Afrizal, ST.
Sebutnya
sudah 70 % bangunan yang ada di seputaran Kota Takengon Aceh Tengah telah
memiliki izin mendirikan bangunan. Hasil tersebut tidak terlepas dari
sosialisasi dinas terkait seperti Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
( KP2TSP ) Aceh Tengah.
Disinggung
tentang bangunan yang masih tidak memiliki IMB, Kepala Seksi Tata Bangunan dan
Pemeliharaan Dinas Cipta Karya Aceh Tengah Afrizal, ST mengharapkan masyarakat
melapor jika ingin mendirikan bangunan.
Tujuannya
adalah sesuai undang undang yakni agar penataan bangunan di Aceh Tengah tertata
dengan baik.
Sn