PEMBERLAKUAN hukum acara jinayah perlu dilakukan dalam rangka
pelaksanaan peradilan syariat Islam secara merata di Aceh. Hal tersebut
dianggap penting karena bisa membawa Aceh selangkah lebih maju dalam
menerapkan kehidupan berdasarkan syariat Islam secara kaffah, sesuai
tuntunan Alquran dan As-Sunnah.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Aliyasa Abubakar, guru
besar UIN Ar-Raniry saat menyampaikan mat
eri pada acara penyuluhan Qanun
Penyelenggaraan Dinul Islam, di Takengon, Selasa 11 Maret 2014. Dalam
acara yang bertempat di gedung Ummi pendopo Bupati Aceh Tengah, Prof.
Aliyasa menekankan pentingnya hidup dengan berlandaskan syariah.
"Kehidupan manusia akan damai, adil, mulia, terhormat dan bermartabat
bila manusia berusaha hidup di bawah naungan pesan ilahi yang terhimpun
dalam Alquran dan As-Sunah," ujar Aliyasa di hadapan peserta dari
utusan Mahkamah Syar'iyah, TNI, kejaksaan negeri, Wilayatul Hisbah, MPU
dan lembaga lainnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan, Muzakkir mengatakan,
kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman
penerapan syariat Islam, terutama di kalangan penegak hukum.
"Kita menyadari perlunya berbagai upaya agar qanun ini dapat dipahami oleh masyarakat," ujarnya.
Dia juga berharap agar wawasan aparatur bertambah seiring dengan
kepedulian terhadap pelaksanaan peradilan syariat Islam secara merata di
Aceh.
Menyikapi pandangan tersebut, pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
menyatakan dukungan dan kesiapannya. Bupati Aceh Tengah melalui Asisten
Administrasi, Muhammad Syukri juga berjanji akan menindaklanjuti dengan
melibatkan seluruh komponen masyarakat.
"Sejak dulu sebenarnya kita dukung penuh," ujar Syukri. "Kami akan
tindaklanjuti dengan mensosialisasikannya kepada seluruh komponen
masyarakat di Dataran Tinggi Gayo demi terciptanya kehidupan yang
Islami," katanya.[
Home »Unlabelled » Dinas Syariat Islam Sosialisasikan hukum cambuk