Dana tersebut selanjutnya disalurkan kepada mustahik atau yang
berhak menerimanya, seperti golongan fakir dan miskin.
Apabila tidak segera disalurkan dan terindikasi pengelola
melakukan penggelapan zakat, maka sanksi yang diterima adalah hukuman cambuk
dimuka umum.
Sebut kepala Baitul Mall Aceh Tengah Mahmud Ibrahim, hukuman
cambuk yang dikenakan bagi penggelap zakat adalah 1 sd tiga kali cambuk.
Ditambahkan
Kepala Baitul Mall Aceh Tengah itu ada beberapa kemungkinan penggelapan, misal
bendahara atau petugas yang telah mengumpulkan zakat, tapi tidak menyetorkan
kepada lembaga pengelola zakat
Tindakan
petugas tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan, sehingga dapat
dikenai hukum cambuk.
Sn