Hukum Cambuk Bagi Penggelap Zakat di Takengon

Takengon, 05/05/2014 : Baitul Mall Aceh Tengah pada tahun 2013 berhasil mengumpulkan Rp 7 Milyar zakat dari sejumlah kalangan seperti PNS, Pengusaha, pedagang, petani maupun masyrakat.
Dana tersebut selanjutnya disalurkan kepada mustahik atau yang berhak menerimanya, seperti golongan fakir dan miskin.
Apabila tidak segera disalurkan dan terindikasi pengelola melakukan penggelapan zakat, maka sanksi yang diterima adalah hukuman cambuk dimuka umum.
Sebut kepala Baitul Mall Aceh Tengah Mahmud Ibrahim, hukuman cambuk yang dikenakan bagi penggelap zakat adalah 1 sd tiga kali cambuk.
Ditambahkan Kepala Baitul Mall Aceh Tengah itu ada beberapa kemungkinan penggelapan, misal bendahara atau petugas yang telah mengumpulkan zakat, tapi tidak menyetorkan kepada lembaga pengelola zakat
Tindakan petugas tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan, sehingga dapat dikenai hukum cambuk.
Sn

Download

 
Copyright © 2013. RRI--Takengon | riyan | Ridho Putra- All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com